Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menegaskan Israel harus menghormati aturan perang internasional terkait konfliknya dengan militan Palestina Hamas di Gaza, seraya memastikan proses penyelidikan atas kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat berjalan.

"Di Gaza, tidak ada pembenaran bagi dokter untuk melakukan operasi tanpa cahaya, dan bagi anak-anak untuk dioperasi tanpa obat bius. Bayangkan rasa sakitnya,” kata jaksa ICC Karim Khan dalam pesan video yang diunggah online setelah kunjungan empat hari ke Israel dan Otoritas Palestina di Tepi Barat, melansir Reuters 4 Desember.

"Saya sangat jelas, inilah saatnya untuk mematuhi hukum. Jika Israel tidak mematuhinya sekarang, mereka tidak boleh mengeluh nanti," tegas Khan.

Israel telah bersumpah untuk memusnahkan Hamas dengan tujuan operasinya di Gaza adalah memusnahkan kelompok militan Palestina tersebut, mendesak warga sipil untuk meninggalkan wilayah kantong itu, usai serangan 7 Oktober ke wilayah selatan mereka.

Di sisi lain, Khan juga meminta Hamas untuk menghormati aturan perang, tidak menyalahgunakan bantuan kemanusiaan apa pun yang masuk ke jalur Gaza yang terkepung.

“Warga sipil harus memiliki akses terhadap makanan pokok, air dan pasokan medis yang sangat dibutuhkan, tanpa penundaan lebih lanjut dengan kecepatan dan skala yang besar," urai Khan.

Jaksa Khan mengatakan, kekejaman yang dilakukan oleh Hamas pada 7 Oktober adalah "kejahatan internasional paling serius yang mengejutkan hati nurani umat manusia', mengatakan pengadilannya siap membantu Israel dalam menyelidiki kejahatan tersebut dan mengadili mereka yang bertanggung jawab.

Pada saat yang sama, ia mengatakan kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Israel di Tepi Barat "tidak dapat diterima" dan juga tidak bisa dibiarkan begitu saja.

"Kami telah melakukan penyelidikan dan kami mempercepat penyelidikan," ungkap Khan mengenai situasi di Tepi Barat.

"Tidak ada pemukim Israel yang bersenjatakan ideologi dan senjata yang bisa berpikir bahwa ini adalah musim terbuka melawan warga Palestina," tegasnya.

Israel bukan anggota pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda tersebut dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun, Khan pada Bulan Oktober menekankan, pengadilannya memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh militan Hamas di Israel dan oleh warga Israel di Jalur Gaza.

ICC sendiri telah melakukan penyelidikan berkelanjutan di wilayah pendudukan Palestina mengenai kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di sana sejak tahun 2021.

Diketahui, tuduhan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia telah dilontarkan oleh kedua belah pihak sejak konflik terbaru pecah.

Sekitar 12.000 orang tewas dan 240 lainnya disandera akibat serbuan kelompok Hamas, menurut perhitungan Israel.

Sedangkan di sisi lain, lebih dari 15.500 orang tewas di Gaza akibat tanggapan Israel yang melakukan bombardir, blokade total dan terbaru melakukan operasi darat di wilayah tersebut, menurut otoritas Palestina.