Bagikan:

JAKARTA - Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan mengatakan dalam wawancara dengan The Sunday Times, "tidak ada seorang pun yang memiliki izin untuk melakukan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ia menyampaikan sejumlah tuduhan terhadap Israel, termasuk "fakta pasokan air terputus, bahwa orang-orang yang mengantre untuk mendapatkan makanan menjadi sasaran dan orang-orang dari lembaga bantuan dibunuh."

Khan mengatakan dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Inggris, "Ini bukanlah cara perang harus dilakukan."

"Jika kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional seperti ini, maka Konvensi Jenewa tidak ada gunanya," ujar Khan, dikutip dari WAFA 27 Mei.

"Ini adalah momen yang berbahaya secara internasional, dan kecuali kita mematuhi hukum, kita tidak akan bisa mematuhi apa pun," jelasnya.

"Negara-negara di Amerika Latin, Afrika dan Asia memantau dengan cermat situasi ini untuk melihat apakah lembaga-lembaga global berupaya melestarikan hukum internasional," lanjut Khan.

Pernyataan Khan tersebut muncul sebagai jawaban atas pertanyaan terkait permintaannya, untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galant atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Itu menuai kritik dari PM Netanyahu, Menhan Gallant, serta sekutu Israel, Amerika Serikat. Namun, Khan menegaskan tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

Selain pemimpin Israel, Khan juga mengeluarkan permohonan surat perintah penangkapan terhadap tiga pejabat senior Hamas, yakni Yahya Sinwar, Mohammed Deif (pemimpin Brigade Al Qassem) dan Ismail Haniyeh.

"Tidak ada seorang pun yang kebal hukum," kata Khan kepada Christiane Amanpour dari CNN.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnès Callamard mengatakan, permohonan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Hamas dan Israel merupakan "langkah penting menuju keadilan".

"Langkah jaksa ICC ini mengirimkan pesan penting kepada semua pihak yang terlibat dalam konflik di Gaza dan sekitarnya, mereka akan bertanggung jawab atas kehancuran yang mereka timbulkan terhadap masyarakat Gaza dan Israel," katanya, melansir Reuters.

Mereka yang "dicurigai bertanggung jawab atas kejahatan berdasarkan hukum internasional" harus menghadapi "pengadilan dan pertanggungjawaban, tidak peduli seberapa kuat atau seberapa tinggi pangkat mereka," kata Callamard.

"Tidak ada seorang pun yang kebal hukum internasional: tidak ada pemimpin kelompok bersenjata, tidak ada pejabat pemerintah – baik dipilih atau tidak, tidak ada pejabat militer," urainya.

"Semua negara harus menghormati legitimasi pengadilan, mereka harus menahan diri dari segala upaya untuk mengintimidasi atau menekan pengadilan agar hakim dapat melakukan tugasnya dengan independensi penuh dan tidak memihak," tandasnya.

Surat perintah tersebut, jika disetujui oleh hakim ICC, berarti masing-masing dari 124 negara yang bergabung dalam pengadilan tersebut secara teknis berkewajiban untuk menangkap PM Netanyahu dan pihak-pihak lain yang dikeluarkan surat perintah penangkapannya jika mereka mendekatinya.