Bagikan:

JAKARTA - Komite Investigasi Rusia mengatakan pada Hari Senin, mereka telah membuka kasus pidana terhadap jaksa dan hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin.

"Komite Investigasi Rusia memulai kasus pidana terhadap jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional Karim Ahmad Khan, hakim Mahkamah Pidana Internasional Tomoko Akane, Rosario Salvatore Aitala, dan Sergio Gerardo Ugalde Godinez," bunyi pernyataan tersebut, melansir TASS 21 Maret.

Menurut Komite, kasus terhadap jaksa dibuka dengan tuduhan penuntutan pidana terhadap orang yang tidak bersalah, dengan tuduhan ilegal melakukan kejahatan berat atau kejahatan yang sangat berat, serta merencanakan serangan terhadap pejabat asing yang mendapat perlindungan internasional dengan tujuan memperburuk hubungan internasional (bagian 2 pasal 299, bagian 1 pasal 30, dan bagian 2 pasal 360 KUHP Rusia).

Sementara, para hakim dituduh melakukan pemenjaraan ilegal dan merencanakan serangan terhadap seorang pejabat asing yang mendapat perlindungan internasional dengan tujuan memperburuk hubungan internasional (bagian 2 dari pasal 301, bagian 1 dari pasal 30, dan bagian 2 dari pasal 360 KUHP Rusia).

"Kasus pidana ini secara sadar melanggar hukum, karena tidak ada alasan untuk membawa mereka ke tanggung jawab pidana," Komite Investigasi menekankan, menambahkan bahwa sesuai dengan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan terhadap Orang-Orang yang Dilindungi Secara Internasional tertanggal 14 Desember 1973, kepala negara mendapat kekebalan absolut dari yurisdiksi negara asing.

Sebelumnya, Kremlin mengatakan pada Hari Senin, keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Vladimir Putin adalah tanda "permusuhan yang jelas" yang ada terhadap Rusia, serta terhadap Presiden Rusia itu secara pribadi, seperti mengutip Reuters.

Namun, juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan kepada para wartawan, Rusia bereaksi dengan "tenang" dan terus melanjutkan pekerjaannya.

Diketahui, dampak dari langkah ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Putin, dan juga komisioner hak-hak anak Rusia, atas penculikan massal anak-anak dari Ukraina masih belum jelas.

Rusia bukan merupakan negara yang menandatangani Statuta Roma yang menjadi dasar pengadilan tersebut, yang berarti surat perintah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum di Rusia.

Namun, langkah ini dapat menghambat perjalanan Presiden Putin ke salah satu dari 123 negara yang mengakui yurisdiksi ICC.