Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan mengatakan kepada CNN pada Hari Minggu, siapa pun yang menargetkan infrastruktur sipil dalam konflik Israel-Gaza harus dapat memberikan penjelasan.

"Tidak ada keraguan bahwa setiap pengambil keputusan, mulai dari kepala pemerintahan, hingga penasihat militer, hingga pengacara yang mempunyai keputusan mengenai sasaran, harus mengetahui dengan jelas bahwa mereka akan dimintai penjelasan setiap serangan terhadap setiap objek sipil," tegas Khan, mengutip CNN 30 Oktober.

"Apa yang bisa saya katakan dengan jelas adalah, pembunuhan yang disengaja dan penyanderaan merupakan pelanggaran besar terhadap Konvensi Jenewa," lanjut Khan.

"Dalam keadaan apa pun, objek manusia harus dilindungi, kecuali Anda dapat membuktikan bahwa objek tersebut telah kehilangan perlindungannya," tandasnya.

Khan mengatakan sasaran sipil, seperti "rumah atau sekolah atau rumah sakit atau gereja atau masjid," harus dilindungi berdasarkan hukum internasional, kecuali jika sasaran tersebut menjadi sasaran militer.

Dia mengatakan, untuk menentukan apakah target tersebut merupakan sasar militer adalah hal yang "rumit", memerlukan analisis dan informasi.

"Anda harus membuktikannya, Anda tidak bisa berasumsi. Dan beban pembuktian ada pada orang yang menembaki, atau menargetkan rumah tempat tinggal, atau sekolah atau rumah sakit atau gereja atau masjid," tandas Khan.

Diketahui, ICC adalah badan independen yang berbasis di Den Haag, Belanda dan bukan bagian dari sistem PBB. Badan ini didirikan berdasarkan Statuta Roma tahun 1998.

Berdasarkan Pasal 5 Statuta Roma, ICC mempunyai yurisdiksi atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Namun, ICC hanya dapat menerapkan yurisdiksi atas kejahatan, jika kejahatan tersebut dilakukan di wilayah negara anggota, atau oleh salah satu warga negaranya.

Israel sendiri bukan pihak dalam Statuta Roma. Ada beberapa pengecualian kasus per kasus. Negara yang bukan merupakan anggota ICC dapat membuat deklarasi untuk menerima yurisdiksi ICC, sementara Dewan Keamanan PBB dapat merujuk situasi tersebut ke ICC, meskipun negara anggota PBB tersebut bukan merupakan pihak dalam undang-undang tersebut.

Hingga Hari Minggu, jumlah korban tewas di Gaza meningkat jadi 7.960 jiwa menurut Kementerian Kesehatan Palestina di Ramallah, mengutip data dari sumber-sumber di daerah kantong yang dikuasai Hamas, sejak kelompok itu melancarkan serangan ke selatan Israel dan menewaskan sekitar 1.400 warganya.

Laporan kementerian menyebutkan, 73 persen dari jumlah mereka yang tewas berasal dari populasi rentan, termasuk anak-anak, perempuan dan orang lanjut usia. Selain itu, jumlah korban tewas termasuk 116 tenaga medis.