Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, bakal diperiksa kembali sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu, 6 Desember.

"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, 6 Desember 2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin, 4 Desember.

Proses pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB. Surat panggilan pemeriksaan, kata Trunoyudo, sudah dikirim dan diterima oleh Firli Bahuri pada pekan lalu.

"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023," kata Trunoyudo.

Firli Bahuri sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 Desember. Sebanyak 40 pertanyaan dilayangkan penyidik mulai dari pertemuan hingga harta kekayaan.

"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa.

Puluhan pertanyaan yang dilayangkan penyidik telah dijawab seluruhnya oleh Firli dalam waktu sekitar 10 jam. Di mana, proses pemeriksan dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Pertanyaan dari penyidik itu pun disebut meliputi 7 materi pemeriksaan. Mulai dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo hingga aset dan kekayaan.

Adapun, dalam foto yang beredar, Firli diketahui bertemu SYL di salah satu Gelanggang Olahraga (GOR) di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

"Pertanyaan yang dititik beratkan terhadap hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital," ungkapnya.

"Transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya, harta kekayaan dan LHKPN, serta aset atau harta kekayaan yang masih dimiliki," kata Arief.

Dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.