Polri Periksa 8 Saksi Soal Kasus Pemerasan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tim penyidik gabungan memeriksa delapan saksi dalam tindak lanjut penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan tersangka Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut sebagian besar saksi dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, hari ini.

“6 orang diperiksa sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promoter,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis, 30 November.

Kendati demikian, tak dijelaskan secara rinci identitas enam saksi yang bakal diambil keterangannya tersebut.

Hanya disampaikan saksi lainnya akan dimintai keterangan di Bareskrim Polri. Keduanya yakni eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Tin Latifah.

"Pak Saut Situmorang salah satunya yang akan diperiksa sebagai saksi pagi ini di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade.

Dalam tindak lanjut penanganan kasus dugaan pemerasan usai Firli Bahuri ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 30 saksi per Rabu, 29 November.

Saksi 19 menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara sisanya di Bareskrim Polri.

Dari puluhan saksi itu, tiga di antaranya merupakan mantan petinggi Kementan yakni, Syahrul Yasin Limpo, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.

Kemudian, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Jumat, 1 Desember. Ketua KPK nonaktif itu akan dimintai keterangan sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap Firli akan berlangsung di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.