Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Dalam pemeriksaan Firli didampingi Biro Hukum KPK.

"Dalam pemeriksaan, saksi didampingi oleh Biro Hukum KPK RI," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Oktober.

Firli Bahuri sedianya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.40 WIB.  Namun, sosok Ketua KPK itu tak terlihat. Sebab, kemungkinan ia melalui Gedung Rupatama yang merupakan akses pejabat Polri.

Hanya, nampak mobil Camry hitam dengan nomor polisi B 1990 RFP yang terparkir. Mobil itu merupakan kendaraan dinas Firli Bahuri.

Firli Bahuri sedianya meminta proses pemeriksaan terhadapnya dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Dalam surat panggilan pemeriksaan, Firli sedianya dijadwalkan memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 24 Oktober.

"Ketua KPK RI saudara FB meminta pemeriksaan bertempat di kantor Bareskrim Polri," ujar Ade.

Dengan pertimbangan kepentingan penyidikan, permintaan dari Firli Bahuri itu dikabulkan. Sehigga, Ketua KPK tersebut akan diambil keterangannya sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.

Permintaan itu disepakati karena Dittipikor juga terlibat dalam pemanganan kasus dugaan pemerasaan tersebut sebagai tim asistensi.

"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan yaitu Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade.