Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Nusron Wahid angkat bicara soal pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Presiden Joko Widodo pernah memintanya menghentikan kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto.

Nusron menilai, sebagai orang hukum Agus harus membuktikan pengakuannya terkait Jokowi yang mencoba intervensi kasus pidana korupsi mantan ketua DPR sekaligus ketua umum Partai Golkar itu.

"Yang namanya pengakuan sepihak itu butuh bukti, Pak Agus Raharjo yang kita hormati, kita sangat hormat pada beliau, tapi yang namanya pengakuan itu kan nggak boleh sepihak," ujar Nusron di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat, 1 Desember.

Menurut Nusron, Agus setidaknya harus punya dua alat bukti yang sah sebagai fakta atas pengakuannya tersebut.

"Kalau hanya sepihak kan nggak mungkin. Contoh, pengakuan suami istri, istrinya bilang saya ada tindak kekerasan, tapi suaminya mengatakan tidak ada, itu hanya sepihak, nah itu harus dibuktikan," kata Nusron.

Jika memang Jokowi mencoba mengintervensi kasus Setnov, Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran itu mempersilakan Agus Raharjo menyampaikan bukti-bukti ucapannya secara terbuka ke ruang publik.

"Kalau memang pak Agus Raharjo mempunya bukti bukti itu ya silakan diungkap. Kalau memang dia mengatakan itu, jangan hanya klaim-klaim saja dan rumor," tegas Nusron.

"Kalau sudah (bicara terbuka, red) tinggal buktikan dong kalau dia benar benar dilakukan itu, jam berapa, di mana, pukul berapa, foto dimana, CCTV nya ada apa tidak? Dibuktikan kalau memang seperti itu yang bersangkutan merasa itu," tambah mantan Kepala BNP2TKI itu.

Sekali lagi, Nusron menilai, sebagai orang hukum apalagi mantan pimpinan KPK, Agus seyogyanya harus dapat membuktikan fakta atas pengakuannya itu.

"Dia kan mantan (ketua) KPK, pasti orang hukum ya kan, sebelum menyampaikan harus ada bukti, bukti yang material dan bukti bukti yang konkret," pungkasnya.