JAKARTA - Sekjen Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) menepis tudingan standar ganda yang diarahkan kepada Barat, mengatakan hukum internasional berlaku dalam semua konflik, tapi menilai perang di Ukraina dan Gaza sangat berbeda.
Para pemimpin Arab menuduh negara-negara Barat gagal menerapkan standar yang sama terhadap perang Israel di Gaza, yang diluncurkan sebagai respons terhadap serangan kelompok militan Palestina Hamas pada 7 Oktober, seperti yang mereka terapkan pada perang Rusia di Ukraina.
"Pesan saya adalah bahwa hukum internasional, hukum kemanusiaan, harus dihormati dalam semua konflik dan kehidupan warga sipil harus selalu dilindungi," kata Stoltenberg ketika ditanya mengenai tudingan negara Arab, melansir Reuters 29 November.
Stoltenberg berbicara pada konferensi pers di markas besar aliansi militer transatlantik di Brussels, Belgia.
"Penting juga untuk menyadari bahwa situasi di Gaza dan situasi di Ukraina berbeda dalam banyak hal," ujarnya.
"Ukraina tidak pernah menjadi ancaman bagi Rusia, Ukraina tidak pernah menyerang Rusia," lanjut Stoltenberg.
"Invasi Rusia ke Ukraina adalah invasi yang tidak beralasan, invasi besar-besaran terhadap negara lain. Jadi, tentu saja, Ukraina mempunyai hak untuk membela diri terhadap serangan yang tidak beralasan dan untuk menegakkan integritas wilayah," tambahnya.
Terpisah, Menlu RI Retno Marsudi dalam national statement pada Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, Selasa waktu setempat, juga mengingatkan penerapan standar ganda atas krisis di Gaza dihentikan.
BACA JUGA:
"Saya ingatkan bahwa dalam perang ada aturan dan batasannya. Kedua hal ini tidak kita lihat di Gaza. Serangan terhadap berbagai fasilitas sipil bukan hal yang normal. Saya sempat ulangi, bukan hal yang normal," tegasnya, dalam keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Rabu 29 November.
"Apa yang terjadi di Gaza jelas-jelas pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional. Penerapan double standard harus dihentikan dan Indonesia mendukung upaya untuk meminta pertanggungjawaban Israel, termasuk di International Court of Justice," tegasnya.