BLITAR - Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, menetapkan SH (31), suami dari Fitriani (21) yang tubuhnya ditemukan tinggal kerangka dan dicor di dalam kamar rumah, Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, sebagai pelaku pembunuhan.
Kapolres Blitar AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menerangkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara intensif temuan kasus tersebut.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan setelah didapat alat bukti, menetapkan suami korban sebagai tersangka.
"Untuk tersangka SH, laki-laki, warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Barang bukti ada anting-anting korban ditemukan, kaos warna merah, kaos warna putih, kayu, bongkahan batu cor, selimut," katanya dikutip ANTARA, Jumat, 24 November.
Kasus itu terjadi pada Oktober 2021, berawal dari masalah keluarga antara korban dengan pelaku. Pasangan suami istri tersebut bertengkar hebat hingga kemudian korban sempat pergi dari rumah.
Satu pekan kemudian korban kembali pulang, sehingga pasangan itu kembali cek cok hingga akhirnya SH memukul korban dengan kayu hingga tidak sadarkan diri.
Pelaku kemudian membawa korban ke kamar agar tidak ketahuan anak-anak. Pelaku juga menunggu hingga setengah jam untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.
Setelah itu, baju korban dilepas dan pelaku membersihkan darah yang menempel. Korban kemudian dibungkus dengan selimut.
Setelah itu, pelaku menggali lubang di lantai kamar sedalam 1,5 meter lalu korban dimasukkan dengan posisi duduk.
Selanjutnya, dikubur dengan tanah dan satu tahun kemudian tersangka melakukan pengecoran lantai tersebut.
Kasus itu terungkap setelah pemilik rumah baru hendak merenovasi, Selasa (21/11). Ia membeli rumah itu dari SH dua bulan lalu. Pemilik rumah baru yang juga masih saudara itu kemudian curiga dengan cor baru di kamar.
Setelah dibongkar ternyata isinya kerangka manusia dengan rambut panjang berwarna hitam. Ciri itu mirip dengan Fitriani. Temuan itu juga langsung dilaporkan polisi.
Selain melakukan pemeriksaan dengan melibatkan tim medis dari RS Bhayangkara Kediri serta tim Labfor Polda Jatim, polisi juga kerja sama dengan Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, untuk mencari keluarga korban.
Kepada petugas, keluarga juga telah membenarkan bahwa korban adalah benar keluarganya yakni Fitriani.
BACA JUGA:
Saat ini, pelaku juga masih ditahan. Pelaku juga diketahui tunggal melakukan aksinya. Ia terancam dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya korban. Selain itu, polisi juga berencana melakukan rekonstruksi guna memperjelas kejadian itu.
"Pelaku sementara sendiri. Nanti akan dilakukan rekonstruksi sambil menunggu pemeriksaan dalam rangka memperjelas kejadian itu," kata Kapolres.