Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf kepada masyarakat akibat kegaduhan setelah Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Sikap ini berbeda dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang dengan nada meninggi menyatakan tak malu dan tak menyesal dengan kejadian itu.

“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggungjawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi,” kata Ghufron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 November.

Ghufron mengamini penetapan Firli sebagai tersangka bisa menjadi bahan evaluasi. “Kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan,” tegasnya.

“KPK berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif atau jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi,” sambung Ghufron.

Sebelumnya, Alexander Marwata meminta semua pihak memegang asas praduga tak bersalah menanggapi penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Dia juga secara pribadi ogah minta maaf karena koleganya itu dianggap belum terbukti bersalah dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut.

“Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak. Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti,” kata Alexander dengan nada meninggi dan penuh penekanan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November.

Alexander mengingatkan masyarakat harus punya dasar untuk menilai sebuah perkara. Misalnya, dalam kasus Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang diputus tak bersalah Dewan Pengawas KPK meski berhubungan dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.

Begitu juga dengan kasus yang menjerat Firli. “Kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang. Masyarakat menilai,” tegasnya.

“Nah masyarakat ini dasarnya apa? Kan begitu. Penetapan tersangka, oke. Tapi sekali lagi, ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntuan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda,” sambung Alexander.