Bagikan:

TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp1 Miliar terhadap terdakwa si kembar Rihana danRihani kasus penipuan jual-beli iPhone senilai Rp8,5 miliar.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa Rihana dan Rihani karena meresahkan masyarakat, dan juga mengakibatkan kerugian terhadap para korban.

Selain itu, terdakwa juga memberikan jawaban yang berbeli-belit dalam persidangan. Sehingga hal itu pula yang menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut kedua terdakwa.

“Hal yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbeli-belit dalam persidangan. Dan perbuatan terdakwa membuat kerugian terhadap saksi korban,” kata JPU Mega Sari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 21 November.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa karena menyesali perbuatannya. Selain itu mereka juga bersikap baik dan sopan dalam persidangan.

“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap baik dan sopan dalam persidangan,” tutupnya.

Rihana dan Rihana terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian untuk konsumen dalam transaksi elektronik tersebut.

“Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa, penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar,” ucapnya.