TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut si kembar Rihana dan Rihani, terdakwa kasus penipuan jual beli iPhone dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Si kembar Rihana dan Rihani dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
“Sebagaimana Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 uu No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” kata JPU, Mega Sari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 21 November.
BACA JUGA:
“Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 5 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” sambungnya.
JPU menyebut apabila terdakwa tidak dapat membayar denda Rp1 miliar. Maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun.
“Ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangan masa penangkapan dan penahanan,” tutupnya.