TANGERANG - IR (4) korban penganiayaan oleh ibu tirinya, RE (38) ditempatkan di rumah aman kawasan Kota Tangerang. Sebab, korban menolak untuk tinggal dengan ibu tirinya.
“Tidak mau ya di sini lagi dia, mau ikut sama kita saja. Karena maminya galak suka dimarahi dan dipukul. Kita tempatkan di rumah aman,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA), Lia Latifah kepada wartawan di Babakan, Kota Tangerang, Senin, 20 November.
Lia menyebut korban tidak akan dipulangkan ke ibu tirinya hingga yang bersangkutan sudah ingin kembali lagi dengan orang tua sambungnya tersebut.
BACA JUGA:
“Akan pulang, kalau anak itu sudah mau tinggal bareng dengan ibunya,” katanya.
Kendati demikian, Lia mengizinkan untuk ibunya menemui IR di Rumah Amannya. Namun, tetap harus mendapatkan izin dari pihaknya terlebih dahulu
“Kalau ibunya ingin temui boleh. Tapi tetap izin dari Komnas PA,” ungkapnya.