JAKARTA - Otoritas Korea Selatan berencana menerapkan larangan mengonsumsi daging anjing, mengakhiri kontroversi mengenai kebiasaan kuno tersebut di tengah meningkatnya kesadaran akan hak-hak hewan, kata kepala kebijakan partai yang berkuasa pada Hari Jumat.
Kebiasaan mengonsumsi daging anjing di Negeri Ginseng telah menuai kritik dari luar negeri karena kekejamannya, serta adanya peningkatan penolakan di dalam negeri oleh generasi muda.
"Sudah waktunya untuk mengakhiri konflik sosial dan kontroversi seputar konsumsi daging anjing melalui pemberlakuan undang-undang khusus untuk mengakhirinya,” kata Yu Eui-dong, kepala kebijakan Partai Kekuatan Rakyat pada pertemuan dengan pejabat pemerintah dan aktivis hak-hak binatang, melansir Reuters 18 November.
Yu melanjutkan, pemerintah dan partai yang berkuasa akan mengajukan rancangan undang-undang tahun ini untuk menegakkan larangan tersebut, seraya menambahkan dengan dukungan bipartisan yang diharapkan, rancangan undang-undang tersebut harus disahkan oleh parlemen.
Sementara itu, Menteri Pertanian Chung Hwang-keun mengatakan pada pertemuan tersebut, pemerintah akan segera menerapkan larangan tersebut, memberikan dukungan semaksimal mungkin bagi pelaku industri daging anjing untuk menutup usahanya.
Diketahui, Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee telah menjadi kritikus vokal terhadap konsumsi daging anjing. Bersama sang suami, Presiden Yoon Suk-yeol, mereka mengadopsi anjing liar.
Sebelumnya, RUU anti-daging anjing di negara itu gagal disepakati karena adanya protes dari pihak-pihak yang terlibat dalam industri daging anjing, serta kekhawatiran terhadap mata pencaharian para peternak dan pemilik restoran.
Larangan yang diusulkan akan mencakup masa tenggang tiga tahun dan dukungan keuangan bagi dunia usaha untuk beralih dari perdagangan daging anjing.
Makan daging anjing telah menjadi praktik kuno di semenanjung Korea, dipandang sebagai cara untuk mengatasi panasnya musim panas.
Namun makanan ini jauh lebih jarang ditemui dibandingkan dulu di Korea Selatan, meskipun makanan ini masih dimakan oleh beberapa orang lanjut usia dan disajikan di restoran tertentu.
Kelompok hak asasi hewan menyambut baik kemungkinan pelarangan tersebut.
BACA JUGA:
"Mimpi yang menjadi kenyataan bagi kita semua yang telah berkampanye keras untuk mengakhiri kekejaman ini," kata Humane Society International dalam sebuah pernyataan.
Data Pemerintah Korea Selatan menunjukkan, terdapat sekitar 1.150 peternakan anjing, 34 rumah potong hewan, 219 perusahaan distribusi dan sekitar 1.600 restoran yang melayani menu daging anjing.
Jajak pendapat Gallup Korea tahun lalu menunjukkan 64 persen responden menentang konsumsi daging anjing. Sementara, mereka yang mengonsumsi daging anjing dalam satu tahun terakhir hanya 8 persen atau turun 27 persen dibanding tahun 2015.