Hakim PN Medan Vonis 18 Tahun Penjara Penjual Sabu 191,49 Gram 
Hakim Ketua Dahlan (tengah) membacakan amar putusan secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/11/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Bagikan:

MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 18 tahun kepada terdakwa Anggri alias Anggi dan terdakwa M.Aziz Marwan penjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 191,49 gram.

"Selain itu, dua terdakwa dikenakan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Dahlan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara dilansir ANTARA Kamis, 16 November.

Dia mengatakan, dari fakta-fakta persidangan majelis hakim meyakini dua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Inti pasal itu, kata Dahlan, dua terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merugikan kesehatan masyarakat," ujar Dahlan.

Hal yang meringankan, dua terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis  terdakwa Torkis Nasution dan Bayu Syahputra dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara karena terbukti membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Sebagaimana dakwaan primer, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, majelis hakim memberikan masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan Anggri dan M Aziz lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 13 tahun denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara, sedangkan Torkis dan Bayu selama empat tahun.

Dalam dakwaan terungkap, pada 13 Mei 2023, Direktorat Perairan dan Udara Polda Sumut mendapat informasi di Jalan Kampar, Lingkungan IX, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Medan dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, petugas mendatangi rumah terdakwa Anggri, kemudian menangkap terdakwa M. Aziz, terdakwa Torkis dan Bayu. Lalu, dalam pengembangan Anggri ditangkap setelah pulang dari Batam. Hasil interogasi, Anggri mendapatkan barang bukti itu dari Angga (DPO).