Bagikan:

MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis selama tujuh tahun penjara kepada Aswinsyah Lubis dalam perkara menjual narkotika jenis sabu seberat 2,42 gram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aswinsyah Lubis selama tujuh tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Oloan Silalahi dilansir ANTARA, Selasa, 18 Oktober.

Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Inti pasal itu, Oloan mengatakan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, yaitu 2,42 gram.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan pernah dihukum, sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengaku dan menyesali perbuatannya" ujarnya.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari waktu berpikir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, penasihat hukum terdakwa, dan terdakwa menerima atau melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya dalam dakwaan terungkap, pada 14 Juni 2023 personel Polrestabes Medan mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Letda Sujono, Medan.

Kemudian, personel tersebut menyamar sebagai pembeli untuk menghampiri terdakwa dengan memesan sabu tersebut. Ketika berjumpa, petugas tersebut menangkap terdakwa dan menggeledah rumahnya yang didapatkan uang Rp300 ribu hasil penjualan sabu dan sabu seberat 2,42 gram.