Bagikan:

MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa Herman Purba dalam perkara menjual narkotika jenis sabu seberat 5,06 gram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Purba delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar," ujar Hakim Ketua Nurmiyati dilansir ANTARA, Selasa, 10 Oktober.

Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Inti pasal itu yakni, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari lima gram yakni 5,06 gram.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan menyesali perbuatannya," ujar Nurmiyati.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada JPU Kejati Sumut, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan majelis hakim ini conform dengan  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Randi H Tambunan.

Dalam dakwaan terungkap, pada 14 Juli 2023 personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya penjual sabu di Jalan Abdul Sani Mutalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

Kemudian, personel polisi tersebut melakukan pembelian dengan teknik terselubung (undercover buy). Singkatnya, ketika bersepakat jumpa di lokasi di tentukan, terdakwa Herman Purba ditangkap bersama barang bukti.

Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari Benny, kemudian dijual dengan paket kecil kepada pembeli.