Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu malam, 12 November.

Ia ditahan setelah memberikan uang ratusan juta rupiah dan jam tangan mewah bermerek Rolex lewat anak buahnya ke Kasubaud BPK Provinsi Barat Daya Abu Hanifa dan David Patasaung sebagai Ketua Pemeriksa.

"Penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 November.

Selain Yan, ada enam lima orang lain yang turut ditahan. Mereka adalah Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Barat Daya Abu Hanifa dan David Patasaung sebagai Ketua Pemeriksa.

Dijelaskan Firli, kaus ini berawal ketika BPK RI mewajibkan pemeriksaan keuangan di seluruh pemerintah daerah. "Salah satunya di provinsi baru, yaitu Papua Barat Daya," tegasnya.

Kemudian, seorang Pimpinan BPK disebut menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja. Adapun Patrice bertindak sebagai penanggung jawab, Abu Hanifa sebagai pengendali teknis, dan David sebagai ketua.

Hasilnya, tim ini mendapatkan laporan keuangan yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Dari sinilah, Efer dan Maniel kemudian melakukan komunikasi dengan Abu Hanifa dan David sebagai perwakilan Yan pada Agustus 2023.

"Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ungkap Firli.

Selanjutnya, pemberian dilaksanakan secara berpindah-pindah untuk mengecoh. "Secara bergantian ES dan MS menyerahkan uang pada AH dan DP," jelasnya.

Firli bilang Yan selalu mendapat laporan dari dua anak buahnya. Begitu juga Patrice yang tahu soal penyerahan duit dari Abu Hanifa dan David. Pemberian ini dilakukan dengan memakai kode titipan.

"Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH, dan DP sejumlah sekitar Rp940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex. Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp1,8 miliar," ujarnya.

Ke depan, penyidik akan terus melakukan penyidikan ada tidaknya uang lain terkait kasus ini. Pengembangan kasus juga bakal dilakukan.

"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," pungkas Firli.