Bagikan:

MAKASSAR - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan(LHK) Wilayah Sulawesi, mengamankan pelaku berinisial LMS (40) yang diduga terlibat dalam kasus penyeludupan satwa dilindungi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

"Pada saat penangkapan pelaku akhir pekan lalu, tim operasi juga berhasil mengamankan 31 ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan 1 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus) yang dilindungi oleh undang undang," kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun dilansir ANTARA, Kamis, 9 November.

Dia mengatakan, tersangka berinisial LMS saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan dititipkan di Tahanan Mapolres Kota Baubau.

Dalam kasus ini, Penyidik menerapkan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf “a” Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling tinggi Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Menurut dia, kasus penyeludupan satwa liar ini bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian direspons oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dengan melakukan Operasi Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) bekerja sama dengan Polres Kota Baubau dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara.

Tim operasi berhasil mengamankan barang bukti dari KM Ngapulu yang diturunkan dari kapal dengan menggunakan tali ke perahu.

Aswin mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan dan memutus jaringan perdagangan satwa liar dilindungi serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan.

Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) Bangsa Indonesia. Kejahatan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia.

Aswin mengatakan, perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan termasuk dalam tindak kejahatan yang terorganisir.

Seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, lanjut dia, perdagangan satwa liar dilindungi mengalami pergeseran dari cara perdagangan konvensional yang dilakukan di pasar-pasar, saat ini mengalami perubahan melalui media online dalam transaksinya.

Karena itu, Gakkum LHK terus mengembangkan berbagai cara untuk melaksanakan pengamanan TSL seperti melalui Cyber Patrol untuk memantau perdagangan TSL secara online di media sosial dan melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk penutupan akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi serta menjalin kerja sama dengan institusi Cyber Crime di Kepolisian.