PALANGKA RAYA - Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan dua tersangka pada kasus penyelundupan hewan dilindungi asal Papua, yang ditangkap di Teluk Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Setelah melakukan pemeriksaan, tim dari Dirjen Gakkum LHK wilayah Kalsel-teng menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kepala Kantor SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi dilansir ANTARA, Senin, 31 Oktober.
Kedua tersangka penyelundupan yakni BD yang bertugas sebagai nakhoda dan HF masinis Kapal MV Vision Global. Selumnya diamankan oleh anggota Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Manadau.
Dendi mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini kedua pelaku penyelundupan diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat sebagai tahanan titipan Gakkum LHK.
"Untuk kedua tersangka dititipkan di Polres Kobar sebagai tahanan titipan, untuk selanjutnya kita tunggu dari Gakkum LHK saja," ucap Dendi.
Dendi mengatakan para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan Denda Rp100.000.000.
Diketahui, Anggota Lanal Banjarmasin dan Satgas Operasi Intel Mandau berhasil mengamankan penyelundupan hewan di lindungi yang berasal dari Pelabuhan Bade Kab Mappi Papua dengan tujuan Probolinggo Jawa Timur yang menggunakan kapal MV Vison Global, Sabtu (22/10).
Sebanyak 76 ekor burung khas Papua yang berhasil di amankan yakni tujuh ekor Kakak tua hitam raja, 23 ekor kakak tua jambul kuning, satu ekor dara hutan, satu ekor cucak emas, 36 ekor nuri kepala hitam, tiga ekor kakak tua bengkok, satu ekor jagal papua, satu ekor pleci, dua ekor kasuari, dan satu ekor branjangan.
Selain jenis burung, anggota juga berhasil mengamankan jenis hewan lainnya, yakni 12 ekor kura-kura leher panjang, satu ekor ular python condro, dan tanduk rusa.