JAKARTA - Kakatua langka jambul kuning, tiba-tiba ada di kantor redaksi VOI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 11 Juli. Redaksi kemudian menghubungi pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar burung jenis langka tersebut dapat dievakuasi. Kakatua jambul kuning, termasuk hewan endemik dari Indonesia yang dilindungi. Masyarakat dilarang menangkap atau memelihara tanpa izin. Simak videonya berikut ini.