Bagikan:

JAKARTA - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara terhadapnya selama 12 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun," ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 November.

Tak hanya pidana, dalan amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Irwan juga mesti membayar uang pengganti sejumlah Rp1,150 miliar. Bila tak memiki keaanggupan dapat diganti dengan pidana 1 tahun kurungan.

Majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan di balik putusan atau vonis tersebut. Untuk hal memberatkan, terdakwa Irwan Hermawan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

"Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri," sebutnya.

Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa Irwan Hermawan menujukan sikap sopan dan jujur sehingga memperlancar proses persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan, terdakwa mempunyai istri dan anak," kata Hakim Dennie.

Adapun, vonis itu diberikan karena perbuatan Irwan Hermawan dianggap memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP .

Vonis itupun jauh lebih berat daripada tunutan jaksa. Sedianya, Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti senilai Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.