Bagikan:

JAKARTA - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama divonis pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rianto Adam Pontoh menyatakan, Windi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang diatur dan diancam pidana Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan," ucap Pontoh dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 25 Maret. 

Pontoh menyebutkan hal yang memberatkan vonis, yakni Windi menikmati hasil tindak pidana korupsi sebesar 3.000 dolar AS setara dengan Rp50 juta dan Rp700 juta.

Sementara, lanjut dia, beberapa hal yang meringankan, yaitu Windi belum pernah dihukum, berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatan, serta telah mengembalikan uang sebesar Rp750 juta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan.

Pontoh melanjutkan, hal lainnya yang meringankan vonis, yaitu Windi merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tiga anak yang masih kecil.

 

 

Windi didakwa melakukan TPPU bersama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif Windi mengumpulkan uang sejumlah Rp243 miliar dari biaya komitmen (commitment fee) pengerjaan proyek BTS 4G. 

Selain mengalirkan uang Rp243 miliar, Windi juga disebut menerima uang. Rinciannya adalah Rp200 juta dan 3.000 dolar AS dari Irwan Hermawan serta Rp500 juta dari Irwan Hermawan melalui Direktur PT Waradhana Yusa Abadi Steven Setiawan Sutrisna.