JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka minta aparat penegak hukum, termasuk Polri, untuk mengusut dugaan bocornya informasi saat rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK).
Dugaan kebocoran itu merujuk hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Terkait dengan temuan MKMK telah terjadi pembocoran informasi, rapat permusyawaratan hakim MK, karena itu adalah ranah pidana, kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti," ujar Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hinca Panjaitan kepada wartawan, Selasa, 7 November.
Alasan aparat penegak hukum diminta mengusut karena dugaan kebocoran informasi itu masuk dalam ranah pidana.
Terlebih, dalam putusan MKMK ditemukan dugaan tersebut. Sehingga, sudah ada alat bukti yang memang mengindikasikan kebocoran itu benar terjadi.
"Karena MKMK menemukan peristiwanya, pembocoran itu, oleh karena itu kita meminta agar aparat penegak hukum untuk mengambil sikap dan menemukan pelakunya," kata Hinca.
Adapun, MKMK menyatakan hakim konstitusi Arief Hidayat bersama hakim konstitusi lainnya terbukti melanggar kode etik terkait kebocoran informasi RPH.
BACA JUGA:
Pelanggaran itu terjadi saat proses pengambilan keputusan dalam RPH bocor ke publik dan dimuat secara rinci di sebuah media massa.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.