SURABAYA - Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mewajibkan pengelola hotel atau apartemen, untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap lebih dari tiga hari.
Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021.
"Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi supaya tak ada pasien COVID-19 yang melaukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan. Ini adalah upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Kota Surabaya," kata Whisnu, di Surabaya, Jumat, 12 Februari.
Dalam SE tersebut, lanjut Whisnu, laporan juga harus diberitahukan kepada Disbudpar, Posko Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya, Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur.
Kemudian Ketua Assosiasi Building Manager Jawa Timur. Surat yang sama juga ditujukan kepada pemilik/pengelola hotel, pemilik/pengelola apartemen, pemilik/pengelola guest house/homestay/penginapan.
"Bersama ini disampaikan kepada saudara, apabila terdapat tamu atau pengunjung yang tinggal tiga hari atau lebih, di tempat atau usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya," jelas Whisnu.
BACA JUGA:
Whisnu mengaku tak ingin kecolongan seperti sebelumnya. Di mana pihaknya mengaku mendapatkan laporan adanya fenomena tamu yang tidak jujur, melakukan isolasi mandiri di salah satu hotel di Surabaya.
"Kapan hari Polrestabes menemukan itu di salah satu hotel, isolasi mandiri karena COVID-19. Ini kan bahaya kalau dia nggak declare (mengumumkan)," kata Whisnu.
Menurut dia, hal itu bisa berpotensi terjadinya penularan. Pegawai hotel maupun pengunjung yang lain, bisa tertular jika tamu tak transparan. Bahkan, penularan bisa terus berlanjut apabila penyebaran itu tidak segera diputus. "Makanya harus kita putus rantainya," ujarnya.