Bangka Beliting - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap 2 warga yang mengaku anggota polisi alias polisi gadungan.
Keduanya melakukan aksi pemerasan kepada pengunjung objek wisata Sumur Tujuh yang terletak di Kecamatan Koba.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial AN (40) dan SN (38).
"Keduanya berdomisili di Kecamatan Koba, kami tangkap setelah menindaklanjuti laporan korban atas nama Sukardi (18)," jelas Kapolres Slamet Ady dikutip dari Antara, Jumat, 12 Februari.
Aksi pemerasan kedua pelaku terjadi pada 15 Januari 2021 lalu. Selang beberapa hari semenjak dilaporkan, pelaku langsung diciduk polisi.
"Sukardi menjadi korban pemerasan berawal saat korban sedang duduk santai di kawasan wisata Sumur Tujuh, dihampiri 2 pelaku yang mengaku anggota polisi dan meminta uang senilai Rp300 ribu kepada korban," ujarnya.
BACA JUGA:
Korban yang saat itu di bawah ancaman, mengaku tidak memiliki uang yang diminta. Alhasil, HP korban pun diambil kedua pelaku sebagai jaminan dan meminta agar mencari uang Rp300 ribu.
"Korban pun pulang mengambil uang, setelah kembali ke lokasi ternyata pelaku sudah tidak ada lagi dan membawa kabur telepon genggam korban seharga Rp4 juta," ujar Slamet.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah berikut barang bukti satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujarnya pula.