JAKARTA - Polrestabes Semarang meringkus pelaku pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam lemari salah satu kamar di Hotel Royal Phoenix, Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka bernama Okta Apriyanto (30) ditangkap hanya berselang enam jam setelah kabur dari lokasi kejadian.
"Tersangka ditangkap saat kabur ke Wonosobo," jelas Kapolda Ahmad Luthfi di Semarang dilansir Antara, Jumat, 12 Februari,
Pelaku merupakan warga Jaraksari, Kabupaten Wonosobo yang merupakan kekasih korban, Nuraeni (30). Pemicu dalam aksi pembunuhan adalah sikap korban yang terlalu cemburu saat Okta dekat dengan wanita lain.
BACA JUGA:
"Pelaku emosi, kemudian mencekik korban sebelum akhirnya dibenturkan ke lantai," katanya.
Pelaku yang sudah menginap sekitar sepekan di hotel tersebut, kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam lemari. "Tersangka merupakan pelaku tunggal," katanya lagi.
Perbuatan pelaku, lanjut dia, terungkap setelah petugas hotel membersihkan kamar tempat keduanya menginap pada Kamis, 11 Februari kemarin. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.