Bagikan:

JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri dipastikan tak hadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Polda Metro Jaya, hari ini. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ketidakhadiran tersebut merupakan kerugian besar bagi Firli Bahuri.

"Kalo pak Firli tidak menjelaskan (hadiri pemeriksaan) kan berarti Pak Firli sangat rugi," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Senin, 7 November.

Firli Bahuri dinilai merugi karena dalam proses pemeriksaan, penyidik akan mempertanyakan banyak hal, semisal mengenai penyewaan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.

Sehingga, pada kesempatan itu seharusnya Firli memanfaatkanya dengan menjelaskan semua hal yang diketahui perihal penyewaan rumah.

Sedianya, penyidik sudah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa resmi dari pemilik rumah berinisial E. Hasil pemeriksaan, harga sewa mencapai Rp650 juta per tahun.

"Misalnya terkait sewa rumah Alex Tirta di Jalan Kertanegara itu apakah dia menyewa sendiri atau disewkaan. Kalo disewakan kan bisa ada dugaan gratifikasi," sebutnya.

Selain itu, kehadirannya dapat menjadi contoh bagi semua pihak untuk patuh terhadap hukum. Namun, Firli justru memilih tak memenuhi panggilan tersebut

"(Hadir) Untuk sebagai teladan kepada masyarakat bahwa dia patuh hukum," kata Boyamin.

Adapun, KPK memastikan Firli Bahuri tak akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya pada 7 November. Alasannya, dikarenakan adanya kegiatan dinas.

“Ada kegiatan di Aceh dalam rangka Roadshow Bus KPK dan juga Hakordia di Aceh,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali memastikan surat sudah dikirimkan komisi antirasuah ke Polda Metro Jaya. Sebab, Firli tak mungkin hadir mengingat sedang di luar kota.

“Sudah berkirim surat untuk mengkonfirmasi gitu ya ketidakhadirannya. Jadi bisa dibedakan ya teman-teman antara mangkir dengan konfirmasi,” tegasnya.