Bagikan:

NTB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kapoda Rawi.

"Iya, masih penyelidikan. Progresnya jalan terus," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo melalui sambungan telepon dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 6 November, disitat Antara.

Dalam tahap penyelidikan ini, kejaksaan masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Selain dari pihak pengelola perusda, pejabat pemerintahan yang mengetahui penyertaan modal turut masuk dalam agenda pemeriksaan.

"Untuk penyitaan, belum ada. Masih perkuat keterangan di lapangan," ujarnya.

Joni memastikan penyelidikan dugaan korupsi ini masih ada kaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTB pada tahun 2021.

Dalam temuan BPK, Perusda Kapoda Rawi terungkap tidak menyetorkan dividen kepada pemerintah selama periode pengelolaan dana penyertaan modal mulai 2016 hingga 2019.

Pada periode pengelolaan dana penyertaan modal tersebut, Perusda Kapoda Rawi mendapatkan kucuran dana mencapai Rp10 miliar.

Perusahaan milik daerah ini mengelola sejumlah aset yang kini masih beroperasi, di antaranya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Manggelewa, wisma Praja Dompu, dan sarang burung walet di Nanga Doro, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.