Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan mengungkapkan kerugian negara senilai Rp3,24 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu Marlambson Carel Williams mengatakan, angka kerugian keuangan negara tersebut muncul dari hasil audit akuntan publik.

"Jadi, hasil audit sumber dan penggunaan dana Perusda Kapoda Rawi Kabupaten Dompu pada tahun 2007 sampai Juni 2023 dari auditor independen akuntan publik disimpulkan total indikasi penyalahgunaan keuangan sebesar Rp3,24 miliar," katanya melalui sambungan telepon, Jumat 7 Juni, disitat Antara.

Carel mengatakan bahwa auditor menyimpulkan kerugian keuangan negara tersebut muncul dari anggaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pihak Perusda Kapoda Rawi.

Penyidik kini masih harus menindaklanjuti hasil audit dengan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi maupun bukti dokumen. Tujuan pemeriksaan ini, kata dia, untuk memperkuat pembuktian dalam penentuan tersangka.

Ia menyebutkan jumlah saksi yang pernah menjalani pemeriksaan dalam penanganan kasus ini sebanyak 16 orang.

Perusda Kapoda Rawi tercatat berdiri pada tahun 1995. Sejak 2007, perusda mendapatkan dana penyertaan modal dari pemerintah dengan nilai total Rp12 miliar.

Selain modal dana, perusda juga mendapatkan hak kelola sejumlah aset milik pemerintah yang hingga kini masih berjalan. Aset tersebut, antara lain, berupa Wisma Praja Dompu, tempat penginapan, sarana perdagangan, dan SPBU di Manggelewa.

Kejari Dompu menangani kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan yang berkaitan dugaan korupsi ini turut dikuatkan dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB pada tahun 2021.