JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Presiden (Bappilpres) Projo Panel Barus mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat usia capres/cawapres sudah pada tataran implementasi karena bersifat final dan mengikat sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Final artinya tidak ada upaya hukum lanjutan misalnya banding, dan mengikat artinya harus dilaksanakan," kata Panel Barus dilansir ANTARA, Senin, 6 November.
Menurut dia, debat dan diskusi publik mengenai batas usia capres/cawapres sudah dilakukan sebelum putusan MK dihasilkan.
Namun, kata dia, yang terjadi saat ini adalah upaya politik dari sejumlah aktor untuk memengaruhi penentuan pasangan calon presiden/wakil presiden dengan cara mendelegitimasi putusan serta lembaga MK itu sendiri.
"Bahkan, delegitimasi juga telah menyasar, antara lain, ke lembaga kepresidenan, KPU, dan Bawaslu," ucapnya.
Panel Barus menilai mempersoalkan para hakim MK dan pengusulan hak angket di DPR tidak akan mengubah putusan MK terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ini yang publik harus tahu dan memahami. Jangan juga dianggap manuver itu mampu mengganjal Mas Gibran menjadi cawapres," katanya.
Karena itu, dia meminta semua pihak legawa Gibran Rakabuming Raka berlaga pada Pilpres 2024, serta melihat persoalan secara jernih sehingga tidak berlarut-larut menjadi delegitimasi terhadap lembaga negara.
Sebaliknya, kata dia, publik saat ini harus mulai melihat capres/cawapres dari sisi program maupun kiprah mereka di tengah masyarakat.
"Mengubah nama Mahkamah Konstitusi sebagai 'Mahkamah Keluarga' dan menyeret Presiden Jokowi dalam putusan MK adalah bentuk delegitimasi yang berbahaya," tuturnya.
BACA JUGA:
Menurutnya, semua kandidat ingin menang pada Pilpres 2024. Namun, Panel Barus mengingatkan kepada mereka agar tidak menghalalkan segala cara demi mencapainya.
"Jangan menghalalkan segala cara, antara lain, menghambat pencalonan tokoh lain dengan mendelegitimasi lembaga negara yang akan memecah belah persatuan bangsa," kata dia.