Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka di kasus penembakan terhadap GR (44) yang diduga berkaitan dengan perseteruan antara kelompok John Kei dengan Nus Kei. Dari belasan tersangka itu, dua di antaranya masih buron.

"Dari 11 tersangka tersebut 9 tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya, sementara 2 orang masih DPO," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin, 6 November.

Kendati demikian, tak disampaikan secara gambalang perihal identitas dan lokasi penangkapan belasan tersangka tersebut.

Termasuk soal belasan orang itu berada dari kelompok mana. Hanya ditegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.

"Masih terus dikejar oleh tim tindak Resmob Polda Metro Jaya," kata Hengki.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menangkap empat di balik kasus penembakan. Mereka berinisial FO, EU, MW, dan PM alias O.

Keempatnya ditangkap di wilayah berbeda yakni, Bogor, Indramayu, dan Tangerang Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penembakan terhadap GR (44) merupakan rangkaian perseteruan antara kelompok Nus kei dan John Kei.

GR (44) tewas usai ditembak di bagian kepala saat berada Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, RT 03 RW 09, Kalibaru, Medan Satria, Kota Bekasi, pada 29 Oktober.