JAKARTA - Perkara penganiayaan Yustus Corwing Rahakbau dan pengerusakan salah satu rumah di Cluster Australia Boulevard, Cipondoh, Tangerang, dilakukan kelompok yang diketuai John Kei. Pemicunya disebut-sebut terkait dengan permasalahan keluarga.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, permasalahan utama dalam perkara tersebut karena adanya perseteruan antara John Kei dengan Nus Kei soal pembagian uang hasil penjualan tanah di Kota Ambon, Maluku.
"Motif ini adalah sesama masih dikatakan masih keluarga antara John Kei dan Nus Kei dilandasi permasalahan pribadi antara keduanya. Terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," ucap Nana di Jakarta, Senin, 22 Juni.
Perseteruan ini berbuntut keduanya saling ancam melalui sambungan telepon. Hal ini terungkap usai penyidik menelusuri atau memeriksa ponsel para anak buah dari kelompok John Kei.
Kemudian, dari pemeriksan ponsel itu juga didapati bukti, John Kei memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi nyawa Nus Kei, dan Yustus alias ER. Selain itu, ditemukan juga bukti pembagian tugas atau peran dalam dua perkara yang terjadi dua lokasi berbeda.
"Ada perintah dari John Kei ke anggotanya, indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER atau YDR. Ada pembagian tugas atau peran mereka merencanakan sasaran NK," papar Nana.
BACA JUGA:
Eksekusi
Anak buah John Kei berjumlah belasan orang pun mulai menjalankan aksinya sesuai dengan rencana itu. Sasaran mereka, mencari keberadaan Nus Kei.
Tetapi, sekitar pukul 11.30 WIB, para pelaku justru menemukan ER alias Yustus dan AR, tepatnya di pertigaan ABC, jalan Kresek Raya, Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat itulah, anak buah John Kei langsung menyerang dan menganiayanya.
Hingga akhirnya ER meregang nyawa dengan kondisi sekujur tubuh penuh luka bacok. Sedangkan, AR menderita luka pada bagian jarinya.
Cerita berbeda terjadi di rumah Nus Kei, di Cluster Australia Boulevard, Cipondoh, Tangerang. Anak buah John yang tak menemukan Nus di sana, melakukan perusakan.
"Yang bersangkutan tidak ada tapi ada istri dan anak. Istri dan anak meninggalkan tempat (rumah) dan terjadi pengeruskan, pintu, ruang tamu dan kamar yang dilakukan 15 orang tersebut, merusak 2 mobil milik Nus Kei dan 1 mobil milik tetangga," papar Nana.
Aksi mereka menarik perhatian banyak orang terutama keamanan perumahan tersebut. Keributan pun terjadi di sana.
Bahkan, salah satu anak buah John Kei melepaskan tembakan dan mengenai jari kaki pengendara ojek online. Selain itu, seorang security juga menjadi korban karena ditabrak oleh mereka.
"Kelompok ini keluar dan akan kembali, di situ mereka brutal merusak gerbang perumahan dan mengeluarkan tembakan tujuh kali. Sehingga menyebabkan security tertabrak dan ojol tertembak di bagian jempol kaki kanan," kata Nana.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal berlapis yang di antaranya, Pasal 88 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berita ini merupakan revisi sebelum ya yang berjudul 'Masalah Uang penjualan Tanah Biang Perseteruan Kelompok John Kei dan Nus Kei'. Sebab, terdapat kesalahan pada penulisan beberapa nama orang pada berita tersebut.