Bagikan:

JAKARTA - Perselisihan John Kei dengan sang paman, Nus Kei, dilatarbelakangi permasalahan pembagian uang penjualan tanah di Ambon. Namun, merujuk keterangan dari kedua belah pihak, persoalan ini hanyalah disebabkan kesalahpahaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, awal mula kejadian itu ketika John Kei mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan. Saat itu, dia meminta pamannya, Nus Kei untuk mengurus proses jual beli tanah di Ambon, Maluku.

"Ada perkara tanah yang saat itu memang John Kei minta tolong kepada Nus Kei untuk segera diuruskan karena John Kei pada saat itu ada di Nusa Kambangan," kata Yusri di Jakarta, Rabu, 24 Juni.

Usai menjalani masa tahanan atau keluar dari Lapas, John Kei lantas menghubungi Nus Kei untuk menanyakan perihal jual beli tersebut. Sebab, dari informasi yang didapat proses penjualan tanah sudah rampung dan uangnya sudah diterima pamannya.

Tetapi, berdasarkan keterangan Nus Kei, uang penjualan itu belum diterima sama sekali olehnya. Bahkan, hal itu sudah diinformasikan kepada keponakannya.

Hanya saja, John Kei disebut tidak sabar dan tak percaya dengan ucapannya. Sebab, John Kei berpikir kalau pamananya sudah menerima uang tersebut.

Dari permasalahan itulah, John Kei mengumpulkan anak buahnya untuk mencari Nus Kei. Tujuannya, untuk melukai karena merasa dikhianati oleh Nus Kei.

"Kemarin Pak Nus Kei juga sudah sempat menyampaikan bahwa tidak sabar atau gimana gitu," pungkas Yusri.

Muncul dugaan permasalahan lain

Penyidik kepolisian terus menggali keterangan dari John Kei terkait perkara penganiayaan dan perusakan rumah, hingga satu korban meningal. Polisi mencurigai ada motif lain dibalik aksi penyerangan.

Namun, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, John Kei mengaku tidak ada motif lain. Kepada penyidik John Kei megatakan, alasan penyerangan karena masalah pembagian harta yang tidak merata.

"Sebenarnya ini masalah pribadi yang hasil pemeriksaan John Kei, dia akui merasa dikhianati oleh Nus Kei. Salah satunya masalah uang atau tanah ini, masih ada beberapa lain (motif, red) yang belum diungkapkan John Kei, cuma dia sampaikan setiap ditanyakan itu saya dikhianati oleh Nus Kei," kata Yuri.

Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto membantah kliennya otak dari aksi penyerangan yang dilakukan anak buahnya. Menurutnya, tidak ada bukti kuat untuk membuktikan hal tersebut.

"Tentu itu kami membantah, karena tidak ada bukti sama sekali tapi tetap ini masih dalam penyidikan," kata Anton.

Kata Anton, bukti yang ada saat ini harus dibuktikan dan diuji kebenarannya. Tidak langsung disimpulkan bahwa kliennya adalah otak dari aksi itu.

"Jadi biarkanlah diuji dulu oleh penyidik, kami lihat nanti seperti apa perkembangannya," kata Anton.

Dia meminta, penyidik yang menangani kasus ini harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, harus ada bukti dan kekuatan hukum untuk mengatakan seseorang bersalah atau melanggar hukum.

"Untuk bang John Kei ini tetap harus dikedepankan bahwa ada asas praduga tak bersalah. Tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap," kata Anton.