JAKARTA - Keberadaan Nus Kei saat aksi penyerangan di rumahnya oleh kelompok John Kei sempat menjadi misteri. Sebab, Nus Kei yang juga saudara John Kei sedang tidak di rumah.
Berdasarkan keterangan, Nus Kei pada saat aksi penyerangan memang tidak di rumah. Dia sedang berada di luar rumah menuju lokasi kejadian anak buahnya Yustus Corwing Rahakbau yang diserang kelompok John Kei, tepatnya di pertigaan ABC, tepatnya di Jalan Kresek Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dari pemeriksaan yang bersangkutan bilang saat rumahnya dirusak sedang dalam perjalanan ke lokasi penganiyaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin 22 Juni.
Setelah sampai di lokasi, Nus Kei mendapati anak buahnya terluka parah dan langsung membawa ke rumah sakit. Namun, akhirnya nyawa Yustus tidak tertolong. Setelah di rumah sakit, dia baru mendapat kabar rumahnya di serang.
"Yang bersangkutan baru tahu juga kalau rumahnya dirusak setelah menghubungi istrinya," ujar Yusri.
Kata dia, Yustus dan Nus Kei memang menjadi target penyerangan. Namun, yang menjadi korban meninggal hanya Yustus. Sedangkan Nus Kei selamat.
Terungkapanya hal tersebut karena polisi menemukan bukti pecakapan antara John Kei dan anak buahnya. Pada komunikasi itu, John Kei memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi nyawa Nus Kei.
"Ada perintah dari John Kei ke anggotanya, indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei," kata dia.
Dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, John Kei diduga sebagai otak kejahatan. Sebab, dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukam bukti-bukti jika John Kei yang memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei, namun yang terbunuh anak buahnya Yustus Corwing Rahakbau (YDR).
Ekonomi menjadi pemicu pengeroyokan oleh kelompok John Kei sehingga menewaskan satu orang. "Jadi ini masalah pribadi sebenarnya tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian mereka saling mengancam melalui HP, ini setelah kita periksa HP para pelaku ini," kata dia.
Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka ini adalah Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 dan UU darurat No 12 Tahun 51.
Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.