JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa Jhon Kei dan Nus Kei terkait perseteruan anggotanya yang berujung tewasnya GR akibat tertembak di Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut rencana pemeriksaan terhadap Jhon Kei karena ditemukannya bukti digital berupa adanya komunikasi dengan anggota kelompok Nus Kei sebelum aksi penyerangan.
Jhon Kei diketahui masih mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
"Ini kita temukan jejak digitalnya, dan kami akan konfirmasi. Apabila perlu kami akan ke Nusakambangan untuk memeriksa," ujar Hengki kepada wartawan dikutip Selasa, 7 November.
Konfirmasi atau klarifikasi itu dilakukan agar mengetahui pembicaraan antara John Kei dan anggota kelompok Nus Kei sebelum terjadinya penyerangan.
"Bahwa sebelum terjadi penyerangan, terjadi komunikasi antara kelompok penyerang dengan John Kei," sebutnya.
Terpisah, Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menyebut tak hanya Jhon Kei yang akan diperiksa. Nus Kei selaku pimpinan kelompok yang menyerang juga turut dimintai keterangan.
Hanya saja, tak disampaikan secara rinci mengenai waktu pemeriksaan terhadap Nus Kei tersebut.
"(Nus Kei) Akan diperiksa," kata Yudho.
Adapun, perseteruan dua kelompok itu dilatarbelakangi rasa dendam. Sebab, konflik mereka sudah terjadi di Maluku sejak September 2023.
Aksi penyerangan itu berawal saat kelompok Nus Kei berkumpul di markasanya yang berada di kawasan Pondok Gede, Minggu, 29 Oktober. Di sana, mereka menyusun rencana penyerangan.
Kelompok Nus Kei terdiri dari enam orang. Mereka berinisial GR, YR, ARK, BMR, YBR dan HDR. Adapun mereka sudah ditangkap.
Setelah strategi dianggap matang, mereka menuju markas kelompok John Kei yang berada Komplek Titian Indah. Mereka dilengkapi senjata tajam (sajam) untuk menyerang.
Namun, saat penyerangan terjadi, kelompok Jhon Kei ternyata sudah siap. Perlawanan dilakukan dengan menggunakan senjata api (senpi).
Hingga akhirnya, dalam perseteruan itu GR menjadi korban karena tertembak. Ia dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Dalam kasus itu, 4 anggota Jhon Kei yakni, Felix, EU, MWT, dan PM sudah ditangkap. Sedangkan dua di antaranya masih menjadi buronan.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini peristiwa tersebut, para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Sementara untuk tersangka penembakan atas nama tersangka Felix, dipersangkakan dengan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun.