Kasus Penembakan di Bekasi, Dendam Lama Kelompok John Kei dan Nus Kei
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait kasus penembakan antara kelompok Jhon Kei dan Nus Kei, Senin 6 November. (Riky A-VOI)

Bagikan:

BEKASI - Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus penembakan terhadap GR di Bekasi. Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan, motif di balik perkara itu yakni dendam lama.

"Hasil pemeriksaan kami ataupun penyidik kami, bahwa kasus ini sebenarnya bermotif konflik antar beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin, 6 November.

“Jadi ini adalah motifnya balas dendam,” sambungnya.

Dari konflik dan dendam itu, kelompok Nus Kei yang beranggotakan 6 orang termasuk GR berniat menyerang kelompok Jhon Kei.

Mereka telah mempersiapkan senjata tajam (sajam) untuk menyerang. Namun, saat penyerangan terjadi, kelompok Jhon Kei ternyata sudah siap.

Mereka melawan menggunakan senjata api (senpi). Sehingga, GR tertembak dan menjadi korban tewas.

“Kami memperoleh alat bukti dari hasil digital forensik CCTV pada saat penyerangan itu berlangsung," unkap Hengki.

Dengan adanya bukti itu, dua tersangka yang kini masih buron diminta untuk menyerahkan diri. Sebab, identitasnya sudah diketahui.

"Masih ada 2 DPO yang akan terus kami kejar dan kami himbau untuk menyerahkan diri, apabila tidak, akan kami tindak tegas,” kata Hengki.

Dalam kasus ini peristiwa tersebut, para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Sementara untuk tersangka penembakan atas nama tersangka Felix, dipersangkakan dengan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun.