Praperadilan Eks Dirut Pertamina Ditolak PN Jaksel, KPK: Kami Patuh Ketentuan dan Mekanisme
Karen Agustiawan/DOK VOI-Wardhany Tsa Tsia

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan pada hari ini, Kamis, 2 November.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut putusan ini sudah sesuai karena penyidik bekerja sesuai mekanisme yang ada. Karena itu, sudah tepat hakim memutus menolak permohonan Karen seluruhnya.

 “Kami pastikan semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada,” kata Ali kepada wartawan, Kamis, 2 November.

“KPK apresiasi putusan perkara pra peradilan  Nomor: 113/Pid Pra/2023/PN Jkt Sel yang dimohonkan tersangka GKK,” sambungnya.

KPK tak mempermasalahkan pengajuan praperadilan itu. Kata Ali, langkah hukum ini boleh dilakukan dan menjadi bagian untuk mengontrol pengusutan dugaan korupsi oleh KPK.

“Kami juga tidak membatasi ketika para tersangka mengajukan pra peradilan. Karena hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK,” tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon hingga menetapkan Karen sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Dia ditetapkan terkait dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero).

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Marbun dilansir ANTARA, Kamis, 2 November.

Hakim Marbun membeberkan alasan penolakan praperadilan yang diajukan Karen yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 tersebut. Salah satunya, telah terjadi kerugian keuangan negara.

Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam menjerat Karen dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.