Bagikan:

JAKARTA - Eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan ini terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan itu diajukan pada Jumat, 6 Oktober.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari SIPP PN Jaksel, Senin, 9 Oktober.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak yang digugat adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belum ada petitum permohonan yang ditampilkan dalam SIPP PN Jaksel. Rencananya, sidang pertama praperadilan ini digelar pada 16 Oktober 

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan Karen. Apalagi, penyidik sudah mengantongi bukti perbuatan bekas bos perusahaan pelat merah itu.

“Kami ingin tegaskan alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK,” ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Karen menyampaikan surat terbuka ke Presiden Jokowi. Ia mengaku kecewa dengan sistem penegakan hukum di tanah air dan merasa jadi korban.

"Surat terbuka ini saya tulis karena keprihatinan terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia," demikian tulis Karen dalam surat terbuka itu yang dikirim beberapa waktu lalu.

"Terdapat pasal-pasal karet yang bersifat multi interpretasi sehingga penegakan hukum disalahartikan yang mengakibatkan kerugian bisnis di BUMN dapat dijadikan dasar oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai tindak pidana korupsi (tipikor). Saya adalah salah satu korbannya," sambungnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga proses pengadaan LNG sebagai sebagai alternatif mengatasi kekurangan gas di Tanah Air tak dikaji. Karen Agustiawan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina juga tak melaporkan keputusannya ke dewan komisaris.

“GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September.

Firli mengungkap pelaporan harusnya dilakukan karena akan dibawa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu,” tegasnya.

Karena perbuatannya, Karen membuat negara merugi sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau Rp2,1 triliun. Penyebabnya, kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Akibatnya kargo over supply, PT Pertamina akhirnya membuat penjualan di pasar internasional dengan kondisi rugi. Padahal, komoditas ini juga tak pernah masuk ke Indonesia dan digunakan seperti tujuan awalnya.