TANGERANG - Sidang perkara penipuan robot trading PT SMI/ Net 89 dengan tiga terdakwa Deddy Iwan, Ferdy Iwan dan Alwyn Aliwarga dengan kerugian korban mencapai Rp4,4 trilliun, tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Diketahui sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel, Prof Chairul Huda.
Dalam persidangan, saksi ahli menjelaskan kepada Majelis Hakim ihwal SEMA No. 5 TAHUN 2021 UU kehakiman yang mengatur interkoneksi antara perkara praperadilan dengan pokok perkara.
Juga menerangkan tentang kedudukan saksi dan kualitas keterangan saksi dalam kasus tersebut.
Menurut Chairul Huda, keterangan ratusan saksi tersebut merupakan sebagai salah satu alat bukti pendukung dalam kasus ini. Karenanya ia menilai proses pengujian keterangan saksi tersebut saat ini berada di ranah pengadilan pokok perkara.
"Pada dasarnya, sebenarnya berapapun banyaknya saksi hanya dinilai satu alat bukti. Katakanlah seperti itu, problemnya ada proses pemeriksaan di peradilan," ujarnya dalam persidangan, Rabu 1 November.
"Yang sudah pasti alat bukti dengan ditambah alat bukti lain cukup menjadi dua alat bukti (penetapan tersangka)," imbuhnya.
Lebih lanjut, Chairul Huda mengatakan melalui pemeriksaan di peradilan pokok perkara itu Majelis Hakim nantinya dapat menentukan kualitas dari saksi dimaksud.
Selain itu, kata dia, keterangan dari para saksi juga diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan hukuman dari para terdakwa.
“Apakah saksi yang ada dihadirkan membuktikan terdakwa bersalah atau dikatakan lain. Ini yang harus dinilai pokok perkaranya,” tuturnya.
Sementara itu ditemui di luar persidangan Kuasa hukum para korban, Ferry Yuli Irawan dan Rachim syahputra tidak berkomentar banyak terkait saksi-saksi yang dinilai tidak berkualitas. Menurutnya hal itu merupakan kewenangan dari Majelis Hakim.
“Kalau menurut kami, yang berkualitas atau tidak yang menentukan adalah hakim peradilan pokok perkara. Kalau mengenai pertanyaan tersebut juga sudah diterangkan oleh saksi ahli pada saat persidangan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 2 November.
BACA JUGA:
Ia hanya berharap putusan sela yang akan dibacakan peda pekan depan dapat menguntungkan pihak korban. Sehingga sidang akan berlanjut ke sidang peradilan pokok perkaranya.
“Harapannya majelis hakim membatalkan eksepsi kuasa hukum terdakwa. Dengan dibatalkannya eksepsi terdakwa maka otomatis persidangan akan berlanjut terkait pokok perkaranya akan berlanjut disidangkan,” jelasnya.
Adapun dalam kasus ini yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Arif Budi Cahyono. Sementara untuk Hakim Anggota yakni Fathul mujib dan Achmad irfir.
Diketahui sebelumnya ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Dalam sidang ini, dua dari tiga terdakwa mengajukan eksepsi mengenai putusan Praperadilan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara satu terdakwa mengajukan eksepsi biasa dalam perkara sidang penipuan robot trading.