Bagikan:

JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus pencabulan yang dialami bocah berinisial S (14), yang diduga dilakukan kakeknya SS (55) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Februari 2023, lalu.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan hingga saat ini polisi telah memeriksa saksi-saksi hingga korban untuk mengetahui kebenaran dari kasus tersebut.

“Pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan 5 saksi lainnya,” kata Yossi dalam pesan singkat, Rabu, 1 November.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi, polisi juga memeriksa terlapor untuk mendalami kasus tersebut.

Selanjutnya, kata Yossi, pihaknya telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap pelapor. Agar pelapor mengetahui tindakan dilakukan terkait kasus ini.

“Mengirimkan SP2HP kepada pelapor,” ucapnya.

Bocah perempuan usia 14 tahun diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan kakeknya, SS (55) pada Ferbruari 2023. Kasus itu baru dilaporkan satu bulan kemudian, tepatnya Maret 2023.

Kejadian itu bermula saat korban menginap di rumah pelaku selama satu pekan. Ketika itu, istri pelaku tengah pergi keluar rumah.

Pelaku melakukan bujuk rayu dengan menawarkan korban belanja online. Namun, dia meminta korban masuk ke dalam kamar untuk memilih barang yang akan dibeli.

Setelah korban masuk ke kamar, pelaku merayu korban dan memeluknya. Siswi kelas III SMP itu hanya terdiam ketika mendengar ucapan pelaku. Terlapor langsung memeluk dan mencium korban.

Tak lama setelah itu, korban langsung memberontak dan lari ke kamar satunya. Dia juga mengunci kamar tersebut supaya terlapor tak bisa masuk.

Korban lalu menelepon kakaknya untuk meminta bantuan. Setelah kejadian itu, korban mengadu ke kakaknya.

Keluarga korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/Polres M