JAKARTA - Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun di Jakarta Selatan diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum guru sekolah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
Kasus itu telah dilaporkan pihak korban dan terdaftar dengan nomor LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Oknum guru itu dilaporkan terkait Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Jo 15 b Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2002 Tentang TPKS.
BACA JUGA:
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi membenarkan adanya laporan tersebut. Dan kasusnya tengah ditangani oleh pihaknya.
“Betul (terlapor) oknum guru di sekolah tersebut. Korban 13 tahun,” kata Yossi saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Februari.
Saat ditanya kronologi kejadian tersebut, Yossi mengaku belum dapat menjelaskannya lantaran masih dalam penyelidikan.
“Sedang ditangani oleh Unit PPA," ucapnya.