Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara Pemilu, terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Rapat ini untuk membicarakan rancangan PKPU dan peraturan Bawaslu," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, saat membuka RDP dilansir ANTARA, Selasa, 31 Oktober.

RDP Komisi II itu digelar bersama Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri).

RPD itu mengagendakan konsultasi penyesuaian Peraturan KPU Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023 dan konsultasi rancangan peraturan Bawaslu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

KPU juga mengatur persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden. Pasal 13 Ayat 3 tentang persyaratan calon, dimana calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU.

Sementara, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.