JAKARTA - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan dirinya tidak bakal menjual saham PT Delta Djakarta yang dimiliki Pemprov DKI.
"Enggak. Enggak ada (niat menjual saham PT Delta)," kata Heru saat ditemui di hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober.
Kepemilikan saham perusahaan bir atas Pemprov DKI kembali dipersoalkan PKS. Beberapa waktu lalu, Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengulas mantan Gubernur DKI Anies Baswedan pernah berkeinginan untuk menjual saham PT Delta yang dimiliki Pemprov DKI.
Namun, saat diajukan ke DPRD DKI, rencana penjualan saham perusahaan bir itu ditolak oleh Fraksi PDIP dan Ketua DPRD DKI sehingga penjualan saham bir gagal terlaksana.
Menurut Heru, saham Delta yang dimiliki Pemprov DKI sejak era mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin memiliki sejarah tersendiri.
"Jadi saham delta itu kan harus tau ceritanya. Banyak prosesnya, ya," ucap dia.
Terpisah, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan bahwa saat itu, tujuan Pemprov DKI mendapatkan saham PT Delta adalah untuk mengontrol peredaran minuman alkohol di masyarakat.
"Misalnya kita sebagai pemda bisa mengintrol sampai sejauh mana masyarakat membeli dan minum bir. Kalau enggak dikontrol, bagaimana nanti masyarakat? Yang ada masyarakat nanti mabuk semua," ujar Prasetyo.
BACA JUGA:
Ketua DPRD DKI Jakarta ini menegaskan, kepunyaan saham sebesar 25,26 persen pada PT Delta justru menambah pemasukan kas daerah Pemprov DKI dengan rata-rata Rp50 miliar per tahun dari pembagian dividen.
"PT Delta tidak pernah kita kasih penyertaan modal, lho. Waktu kita COVID, kita dapat dana dari situ untuk membantu. PAD (pendapatan asli daerah) perusahaan kita kan (tertinggi) Bank DKI, kedua PT Delta itu," tegas Prasetyo.
Rencana Anies Baswedan untuk menjual kepemilikan saham bir PT Delta Djakarta Tbk yang dijanjikan sejak awal menjabat Gubernur DKI hingga masa jabatannya habis tak terlaksana.
Padahal, Anies telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Di antaranya, Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; dan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 177/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk.