JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Bahlil Lahadalia, menganggap bahwa masyarakat kelompok muda berhak menjadi pemimpin sebelum mencapai usia 40 tahun. Ia menyatakan pentingnya memberi peluang bagi generasi muda untuk terlibat dalam kepemimpinan nasional.
"Teman-teman muda jangan biarkan ruang untuk usia 40 tahun ke bawah, dimonopoli oleh orang-orang atau generasi seperti saya, yang sudah di atas 40 tahun," kata Bahlil saat hadir dalam deklarasi dukungan relawan Penerus Negeri untuk Prabowo-Gibran di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 28 Oktober.
Bahlil juga merujuk pada sejarah pemimpin muda Indonesia seperti Sutan Sjahrir, yang menjadi Perdana Menteri Indonesia saat berusia 36 tahun. Ia berpendapat bahwa ruang demokrasi harus terbuka bagi generasi muda untuk ikut serta dalam kepemimpinan.
"Kita berpikir tentang asas demokrasi, tapi di saat yang lain juga kita menutup ruang-ruang demokrasi untuk anak-anak muda mengambil bagian dalam kepemimpinan nasional," ujarnya.
Dalam acara deklarasi dukungan relawan "Penerus Negeri" untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rajabuming Raka, Ketua TKN KIM, Rosan Roeslani, menekankan bahwa pasangan calon tersebut dapat menyerap aspirasi dari berbagai kalangan usia, termasuk generasi muda.
BACA JUGA:
"Semua aspirasinya bisa terserap, karena kalau anak muda ngomong sama anak muda, itu pasti lebih nyambung," kata Rosan.
Sebelumnya, Prabowo sudah mengumumkan Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden. Gibran, yang lahir pada tahun 1987, memiliki usia 36 tahun saat diumumkan sebagai cawapres.
Saat ini, persyaratan pemilihan umum diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.