JAKARTA - Polisi menangkap pengemudi mobil brio putih yang diduga melakukan upaya pembegalan di Tol Jakarta-Tangerang KM 15. Pengemudi itu berinisial MAP (22).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan itu terjadi kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan usai pihaknya berkoordinasi dengan korban berinsial Y (37).
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sajam jenis corbek (mirip parang) dan mobil Honda Brio putih yang dikemudikan pelaku,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis, 26 Oktober.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Dalam pemeriksaan itu, pelaku mengaku tidak melakukan pembegalan, melainkan hanya kesal dengan pelapor karena mengemudi zig-zag.
“Tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam,” ujarnya.
Atas pengakuan itu, pelaku tetap dijerat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.