Polri Buka Peluang Bakal Periksa Lagi Ketua KPK Firli Bahuri Soal Dugaan Pemerasan SYL
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, hari ini. Namun, tak menutup kemungkinan Firli bakal dimintai keterangan lagi.

"Apa bila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kami akan men-schedule-kan pemanggilan kepada saksi FB untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 24 Oktober.

Terbukannya kemungkinan Firli bakal diperiksa lagi karena tim penyidik gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menggelar konsolidasi.

Tujuannya, menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut, termasuk cukup tidaknya keterangan yang susah diberikan Firli Bahuri.

"Akan menjadi bahan konsolidasi dalam penyidik gabungan dalam malam ini juga untuk menentukan apakah keterangan saksi FB cukup atau masih diperlukan keterangan tambahan lainnya," sebutnya.

Ade tak merinci jumlah pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik gabungan. Hanya disampaikan, Ketua KPK itu diminta menjelaskan seputar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dan pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo.

"Ada beberapa pertanyaan yang kita ajukan kepada beliau terkait dengan tindak pidana yang sedang kita lakukan penyidikan," kata Ade.

Dalam proses pengusutan kasus itu, penyidik telah memeriksa 54 saksi. Beberapa di antaranya seperti Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.

Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Di tahap ini, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.

Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.