JAKARTA - Otoritas Palestina mengkritik Dewan Keamanan PBB lantaran 'gagal' menangani bencana kemanusiaan di Jalur Gaza dan memastikan bantuan kemanusiaan, saat jumlah korban tewas terus bertambah di wilayah tersebut.
Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina mengatakan, "Dewan Keamanan PBB tenggelam dalam standar ganda yang menyedihkan dan tidak memiliki konsensus minimum mengenai tugas dan tanggung jawabnya, terhadap bencana kemanusiaan yang menimpa rakyat kami dan merupakan Nakba baru," mengacu pada perpindahan massal warga Palestina pada tahun 1940-an ketika negara Israel terbentuk.
"Kementerian dengan tegas menolak politisasi atas masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza secara terus-menerus, menganggapnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional," kata Kementerian dilansir dari CNN 23 Oktober.
Lebih jauh, kementerian juga menyerukan pembentukan koridor kemanusiaan permanen, untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada warga Palestina di Gaza.
Akhir pekan kemarin, sebanyak 34 truk pengangkut bantuan tiba di Gaza melalui Rafah, Mesir pada Hari Sabtu dan Minggu. Sementara sumber keamanan mengatakan Hari Senin, konvoi truk pengangkut bantuan kemanusiaan ketiga telah tiba di Rafah dari Mesir.
Pengeboman dan blokade total Israel terhadap wilayah kantong Palestina telah menyebabkan lebih dari 2 juta warga sipil berisiko mengalami dehidrasi parah dan kelaparan.
BACA JUGA:
Hingga Senin Kementerian Kesehatan Palestina melaporkan 5.087 orang tewas di kawasan itu, termasuk 2.055 anak-anak dan 1.119 wanita, sejak serangan Hamas ke wilayah Israel 7 Oktober lalu. Sedangkan pihak Israel mengatakan lebih dari 1.400 orang dipihaknya tewas, sementara 222 orang disandera oleh Hamas di Gaza.
Diketahui, DK PBB gagal menghasilkan resolusi terkait konflik di Gaza, setelah dua usulan resolusi yang diusung Rusia dan Brasil secara terpisah pekan lalu mengalami kebuntuan, menimbulkan kritik dan munculnya kembali seruan reformasi satu-satunya badan PBB yang mempunyai keputusan mengikat tersebut.