Bagikan:

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dibentuk untuk menangani laporan kode etik dan pedoman perilaku hakim MK atas putusan batas usia capres-cawapres.

MKMK terdiri dari tiga orang anggota, yakni pakar hukum tata neggara Jimly Asshiddiqie yang juga mantan Ketua MK periode 2003-2008, Dewan Etik MK periode 2017-2020 Bintan Saragih, dan Hakim MK Wahiduddin Adams.

"Profesor Jimly bisa mewakili tokoh masyarakat, sekalipun beliau sangat memahami bagaimana sesungguhnya kelembagaan MK. Kemudian yang kedua itu mewakili dari akademisi, Profesor Bintan Saragih. Yang ketiga (Wahiduddin) itu mewakili hakim aktif," kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober.

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, pembentukan MKMK bersifat ad hoc.

Adapun susunan MKMK terdiri atas 1 orang Hakim Konstitusi, 1 orang tokoh masyarakat, dan 1 orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.

Enny menegaskan, ketiga orang yang dipilih sebagai anggota MKMK berlandaskan kapabilitasnya dalam bidang hukum ketatanegaraan.

"Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie saya kira kita tidak meragukan lagi dengan kredibilitas beliau. Prof. Dr. Bintan Saragih karena kelembagaannya sekarang bukan lagi dewan etik tapi MKMK, jadi memungkinkan beliau untuk kemudian masuk MKMK," urai Enny.

Kemudian, Enny juga yakin Wahiduddin Adams tidak akan bisa diintervensi oleh para hakim MK lain yang menjadi terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik.

"Kita serahkan semua ke mereka tanpa ada intervensi ke mereka. Sebagaimana saya juga dulu bagian dari MKMK, saya merasa bekerja tanpa intervensi. Apalagi kan beliau-beliau ini termasuk Pak Wahiduddin Adams sebagai hakim yang senior di sini," tegasnya.

Enny menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah menerima sedikitnya 7 laporan atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK dengan pelapor dari berbagai kalangan.

Adapun materi yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran etika hakim MK yang mengabulkan syarat capres-cawapres berpengalaman menjadi kepala daerah meski belum berusia 40 tahun.

Kemudian, terdapat juga laporan yang meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri. Ada juga yang melaporkan kesembilan hakim MK, mulai dari pihak yang mengabulkan syarat kepala daerah belum berusia 40 tahun menjad capres-cawapres, hingga yang mengeluarkan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

"Dalam waktu dekat ini segera akan kemudian dibentuk untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK untuk menangani paling tidak 7 yang sudah masuk di sini," jelas Enny.